banner 728x250

Aturan Perlindungan Pekerja Rentan dan Penanganan Stunting Menuju Babak Akhir, Pansus 13 Laporkan Pembahasan Dua Raperda

LAPORAN PANSUS : Laporan Pansus 13 kepada Bapemperda DPRD Purworejo di ruang rapat DPRD setempat, Senin (6/7).
LAPORAN PANSUS : Laporan Pansus 13 kepada Bapemperda DPRD Purworejo di ruang rapat DPRD setempat, Senin (6/7).
banner 120x600
banner 468x60

PURWOREJO, jendela.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kabupaten Purworejo melaporkan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purworejo, Senin (6/7). Dua raperda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan serta Percepatan Penanganan Stunting.

Ketua Pansus 13 DPRD Purworejo, Much Dahlan, menjelaskan bahwa pembahasan substansi kedua raperda telah selesai. Namun, proses pembentukan perda masih berlanjut melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kemudian fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

banner 325x300

“Yang kami sampaikan hari ini adalah laporan hasil pembahasan kepada Bapemperda. Setelah ini masih ada proses harmonisasi, kemudian fasilitasi gubernur, baru nanti ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Menurut Dahlan, kedua raperda tersebut diharapkan segera dapat diimplementasikan setelah resmi disahkan. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

“Kami berharap setelah perda ditetapkan segera dieksekusi oleh eksekutif melalui Perbup, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” katanya.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pansus mendorong adanya peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor nonformal atau pekerja rentan yang selama ini belum banyak terlindungi.

Dahlan menyebut, Pemkab Purworejo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta pada tahun 2026 untuk program tersebut. Ke depan, DPRD berharap anggaran dapat ditingkatkan sesuai kemampuan keuangan daerah agar semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan.

“Kami ingin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan terus meningkat. Selama ini cakupannya masih rendah, sehingga perda ini menjadi dasar hukum agar perlindungan sosial semakin luas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sasaran prioritas nantinya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, terutama masyarakat dalam kategori desil satu dan dua. Namun demikian, DPRD juga berharap pekerja rentan yang belum masuk kategori tersebut tetap dapat memperoleh perlindungan apabila memenuhi kriteria.

Sementara itu, melalui Raperda Percepatan Penanganan Stunting, DPRD ingin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya menekan angka stunting di Kabupaten Purworejo. Penanganan stunting diharapkan tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta partisipasi masyarakat.

“Perda ini menjadi payung hukum agar seluruh program penanganan stunting bisa terintegrasi, baik dari APBN, APBD, CSR, maupun peran masyarakat. Dengan begitu, upaya penurunan stunting dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai edukasi kepada masyarakat, termasuk mengenai kesehatan reproduksi dan pencegahan pernikahan usia dini, juga menjadi bagian penting dalam menekan angka stunting.

Dahlan berharap keberadaan kedua perda tersebut nantinya tidak berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan pekerja rentan dan percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Purworejo. (Nia)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *